Peraturan Walikota Magelang Nomor 53 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Magelang Nomor 53 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 188 PP no 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS antara lain diatur bahwa pola karier instansi ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  2. baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ada huruf a perlu menetapkan Perwako tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Pemko Magelang;

Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 53 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang no 17 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019
  7. PermepAN RB No 42 Tahun 2018
  8. PermenPAN Rb No 13 Tahun 2019
  9. PermenPAN RB No 15 Tahun 2019
  10. PermenPAN RB No 28 Tahun 2019
  11. PermenPAN RB No 22 Tahun 2021
  12. Kep Kepala BKN No 13 Tahun 2002

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola karier PNS, pengangkatan PNS dalam jabatan, pemantauan dan evaluasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
53 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2021

Berlaku Tanggal
15 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 53 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar