Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (Htm) dan Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya biaya pemeliharaan taman dan operasional fasilitas Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, maka Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
  2. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;

Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008;
  5. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
8

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (Htm) dan Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2010

Berlaku Tanggal
31 Maret 2010

Sumber
BD.2010/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar