INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Perizinan pada Bp2t
ABSTRAK
Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dengan telah dilimpahkannya penandatangan izin usaha toko modern dan tanda daftar perusahaan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang serta untuk mempertegas peran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu perlu ditinjau kembali dan dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Dasar hukum Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- : 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926, Staatblad Nomor 226 sebagaimanatelah diubah terakhir kalinya dengan Staatbladahun 1940 Nomor 450)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3214)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797)
- 26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 77/MDAG/PER/12/2013tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/MIND/PER/6/2008 tentang Ketentuan Dan Tata CarapemberianIzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 3 Seri C)
- Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015tentang Pelimpahan Sebagian KewenanganPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan danNonperizinan dari Walikota kepada Kepala BadanPelayanan Perizinan Terpadu
peraturan ini mengenai:
pelayanan perizinan pada BP2T. peraturan ini meliputi:
ketentuan umum ;
jenis perizinan dan non perizinan ;
tata cara permohonan izin dan nonperizinan ;
masa berlaku izin dan nonizin ;
tim terpadu ;
tata cara pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan ;
pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan ;
standar pelayanan dan standar operasional prosedur ;
ketentuan peralihan ;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Tentang
Perwali Tentang Pelayanan Perizinan pada Bp2t
Ditetapkan Tanggal
07 April 2016
Diundangkan Tanggal
07 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.