Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penanggulangan kemiskinan, gizi buruk dan kerawanan pangan merupakan bentuk peningkatan derajat hidup masyarakan dan bagian dari pelaksanaan otonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan sosial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai.

Ketentuan Umum;
BPNT;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran Serta Masyarakat;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2020

Berlaku Tanggal
28 Februari 2020

Sumber
BD Nomor 6 Tahun 2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar