INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Manado Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Manado Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan diintegrasikan dengan jaringan informasi geospasoal pusat oleh badan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Manado Nomor 20 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
- Perka BIG Nomor 2 Tahun 2012
- Perka BIG Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 24 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan kedudukan JIGD, penyelenggaraan JIGD, Sistem dan Prosedur pengelolaan data spasial, Sumber Daya dan Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Manado Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.