Peraturan Walikota Mataram Nomor 18 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Walikota Mataram Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2 015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan da n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menyebutkan bahwa apabila Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasj Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2016 belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kot a tahun yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi Dana. Alokasi Khusus (DAK) dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peratuxan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negerj Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selaniutnya dianggarkan dalam Ra ncangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
  3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomo r 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan d a n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu dijabarkan dengan Peraturan Walikota;
  4. Berd.asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a., huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor. 36 Tahun 2015 tentang Pengabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Peraturan Walikota Mataram Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  23. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  25. Pedoman Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
  26. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2009
  27. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2015.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
18 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2018

Berlaku Tanggal
03 Mei 2018

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar