INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK
Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS maka dipandang perlu diatur dengan perturan Walikota;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Koota Mataram.
Dasar hukum Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010.
Ketentuan Umum;
Tujuan;
Prinsip Dasar;
Etika Aparatur Sipil Negara;
Majelis Kode Etik;
Pemeriksaan Majelis Koode Etik;
Sanksi Pelanggaran Kode Etik;
Rehabilitasi;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 26 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
