Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Mataram

ABSTRAK

Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Mataram.

Dasar hukum Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  7. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.

Ketentuan Umum;
Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas;
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat;
Tata Kerja;
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
34 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Mataram

Ditetapkan Tanggal
21 November 2016

Diundangkan Tanggal
21 November 2016

Berlaku Tanggal
21 November 2016

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar