INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan/nea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Sistem Informasi Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online
ABSTRAK
Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak serta memudahkan pelaksanaan pembayaran, perlu dilakukan melalui online.
Dasar hukum Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
maksud dan tujuan;
pendaftaran, pelaporan, pembayaran pajak daerah non PBB/BPHTB melalui sistem online;
sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara online;
pelaporan dan transaksi usaha;
pengecualian pemasangan sistem online;
hak dan kewajiban;
larangan;
pengawasan, dan
sanksi administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.