Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Permenpan Nomor 25 Tahun 2021, maka perlu membentuk Perwal kota Medan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah

Dasar hukum Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan ANAK Nomor 9 Tahun 2016
  8. PERMEN PEMBERDAYAAN ASN dan RB Nomor 17 Tahun 2021
  9. PERMEN PEMBERDAYAAN ASN dan RB Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Perangkat Desa, Sekretarit Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat, Dinas, Kecamatan, Kelurahan, staf Ahli, Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Eselonisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Ketentaun Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Medan

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2022

Berlaku Tanggal
07 Januari 2022

Sumber
BD. 2022/ No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar