INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Medan Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan tentang Tambahan Penghasilan PNS pada Pemda Kota Medan telah diatur dengan Perwal Kota Medan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PNS namun perlu dilakukanya revisi maka dari itu perlu membentuk Perwal Kota Medan tentang Tambahan PNS Pemda Kota Medan
Dasar hukum Peraturan Walikota Medan Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Perwal ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah no. 30 Tahun 2019, PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020, PERDA Nomor 7 Tahun 2009, PERDA Nomor 15 Tahun 2016, PERWAL Nomor 19 Tahun 2020
Perwal ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria TPP-ASN, Pemberian TPP-ASN, Instrumen Perhitungan TPP-ASN, Pengelolan Data, Penginputan Bahan TPP-ASN, Penyampaian Penilaian dan Perhitungan TPP-ASN, Tata Cara Pembayaran TPP-ASN, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Medan Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.