Peraturan Walikota Medan Nomor 62 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Medan Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Kota Medan Tahun 2018-2048

ABSTRAK

Peraturan Walikota Medan Nomor 62 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan perkeretaapian Kota Medan yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya maka perlu disusun rencana induk perkeretaapian kota Medan

Dasar hukum Peraturan Walikota Medan Nomor 62 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 1973
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009
  12. PERKEMENHUB Nomor PM 43 Tahun 2011
  13. PERKEMENHUB Nomor PM 11 Tahun 2012
  14. Peraturan Daerah KOTA MEDAN Nomor 13 Tahun 2011
  15. Peraturan Daerah KOTA MEDAN Nomor 2 Tahun 2015
  16. Peraturan Daerah KOTA MEDAN Nomor 9 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan dan Peranan Perkeretaapian di Kota Medan dalam Keseluruhan Moda Transportasi di Kota Medan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Medan

Nomor
62 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Kota Medan Tahun 2018-2048

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
09 September 2018

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2018

Sumber
BD.2018/No.62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Medan Nomor 62 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar