Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Keluarga

ABSTRAK

Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 24, Pasa130, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga diperlukan ketentuan Tata Laksana Peraturan Daerah dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga;

Dasar hukum Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1974,
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No 23 tahun 2002,
  4. Undang-Undang No 23 tahun 2004,
  5. Undang-Undang No 11 tahun 2009,
  6. Undang-Undang No 52 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang No 12 tahun 2011,
  8. Undang-Undang No 23 tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1994,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994,
  11. Peraturan Daerah Kota Metro No 20 tahun 2016,
  12. Peraturan Daerah Kota Metro tahun 2016

Peraturan Walikota Tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Metro

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Keluarga

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2022

Berlaku Tanggal
22 Februari 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar