Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

ABSTRAK

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan jenis layanan dan kenaikan unit cost pada Rumah Sakit Umum dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, maka perlu dilakukan penetapan tarif pelayanan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/0218/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
  8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
  9. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pola Tata Kelola BLUD RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

1. Perhitungan tarif pelayanan ditetapkan berdasarkan unit cost dengan memperhitungkan total biaya yang terdiri dari biaya pegawai, biaya jasa pelayanan, biaya bahan, biaya barang dan jasa, biaya penyusutan dan biaya non operasional tidak termasuk biaya obat;
2. Selain berdasar unit cost, penetapan besaran tarif tetap mempertimbangkan/memenuhi kriteria kontinuitas pengembangan pelayanan, volume layanan, azas keadilan dan kepatutan, kompetisi yang sehat dan daya beli masyarakat;
3. Tarif Layanan Kesehatan bagi peserta asuransi atau Perusahaan atau Badan Hukum atau Pihak Penjamin lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan diatur dengan suatu perikatan kerjasama antara kedua belah pihak;
4. Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan rumah sakit (pemungutan, pembukuan, penyaluran dan penggunaan dana serta pelaporan) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
123 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
BD NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar