INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) perlu kiranya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto khususnya layanan dibidang pengujian kendaraan bermotor .
Dasar hukum Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317)
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi:
1. Uji berkala pertama;
2. Uji berkala lanjutan. b. Numpang Uji meliputi:
1. Numpang uji masuk;
2. Numpang uji keluar. c. Mutasi uji meliputi:
1. Mutasi uji masuk;
2. Mutasi uji keluar. d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi);
e. Ubah sifat kendaraan bermotor;
f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan;
(2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap:
a. Mobil penumpang umum;
b. Mobil bus;
c. Mobil barang;
d. Kereta gandengan;
e. Kereta tempelan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.