Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) perlu kiranya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto khususnya layanan dibidang pengujian kendaraan bermotor .

Dasar hukum Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317)
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
  7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi:
1. Uji berkala pertama;
2. Uji berkala lanjutan. b. Numpang Uji meliputi:
1. Numpang uji masuk;
2. Numpang uji keluar. c. Mutasi uji meliputi:
1. Mutasi uji masuk;
2. Mutasi uji keluar. d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi);
e. Ubah sifat kendaraan bermotor;
f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan;
(2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap:
a. Mobil penumpang umum;
b. Mobil bus;
c. Mobil barang;
d. Kereta gandengan;
e. Kereta tempelan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
14 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017

Berlaku Tanggal
16 Januari 2017

Sumber
BD NOMOR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar