Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Rukun Warga (Rw)

ABSTRAK

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. 1. Dalam rangka mewujudkan Kata Mojokerto sebagai Service City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral yang dijabarkan dalam misi untuk menyediakan infrastruktur dan sarana I prasarana yang baik dan memadai serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tenteram;
  2. bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat sehingga diharapkan masyarakat tidak sekedar menjadi obyek dari pembangunan, tetapi juga menjadi subyek pembangunan itu sendiri;
  3. bahwa program pemerintah kota mojokerto dalam pembangunan sarana I prasarana lingkungan yang ada ditingkat rukun warga akan disinergikan dengan mitra kerja kelurahan yaitu LPM dan Rukun Warga (RW) dibawah Koordinator Kelurahan sebagai pelaksana swakelola pekerjaan untuk pengelolaan dana alokasi Rukun Warga (RW) Tahun 2017.

Dasar hukum Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia- Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3242)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kalinya tlengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Peraturana Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan kelurahan ;
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kelurahan ;
c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum ;
d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ;
e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi dana yang diperuntukkan RW antara lain:

Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ;

Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ;

Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan penataan lingkungan dan program OPD ;

Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Rukun Warga (Rw)

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017

Berlaku Tanggal
16 Januari 2017

Sumber
BD NOMOR 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar