INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu metetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4400)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
- Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Pertanggungj a waban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 11)
- Peraturan Walikota Nomor 54a Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
- Peraturan Walikota Nomor 55a Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang diganti terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Nomor 106 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
- Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 58 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
a. Pendapatan 1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 152.462.202.064,56 2. Dana Perimbangan Rp. 555.962.488.047,00 3. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 98.347.310.716,00
b. Belanja 1. Belanja Tidak Langsung Rp. a) Belanja Pegawai 261.869.356.126,00 b) Belanja Bunga Rp.0,00 c) Belanja Subsidi Rp.0,00 d) Belanja Hibah Rp. 13.201.042.100,00 e) Belanja Bantuan Sosial Rp. 1.829.303.500,00 f) Belanja Bagi Hasil Rp.0,00 g) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 518.651.232,00 h) Belanja Tidak Terduga Rp. 0,00
2. Belanja Langsung a) Belanja Pegawai Rp. 49.435.202.231,00 b) Belanja Barang dan Jasa Rp. 314.126.484.984,39 c) Belanja Modal Rp. 303.737.103.331,14
Defisit c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 172.525.076.673,58 2. Pengeluaran Rp. 3.465.000.000,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 31.114.933.996,61
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.