Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto Sebagai Tempat Pembayaran Gaji/honorarium Bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kota Mojokerto

ABSTRAK

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa Pemerintah Kota Mojokerto selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan Daerah (PERSERODA) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu melakukan upaya untuk mengembangkan potensi pembiayaan dan simpanan bagi masyarakat Kota Mojokerto khususnya bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kota Mojokerto melalui Perseroan Daerah (PERSERODA) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagai tempat Pembayaran Gaji / Honorarium bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kota Mojokerto.

Dasar hukum Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto
  2. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Perpanjangan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
  3. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat:
tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Tata Cara Pembayaran, Fasilitas Pembiayaan bagi Pegawai Non PNS, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
54 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto Sebagai Tempat Pembayaran Gaji/honorarium Bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kota Mojokerto

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2020

Berlaku Tanggal
07 Juli 2020

Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 109/D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar