INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemllihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), 28 ayat (4) dan 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga kemasyarakatan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980,
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RT 3. TATA CARA PEMlLIHAN PENGURUS RW 4. TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS LPM 5. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.