Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja dan pelayanan BLUD unit pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan Puskesmas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas.

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,
  8. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016,
  12. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Masyarakat;
4. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan;
5. Pemanfaatan dan Pendapatan Hasil Kerjasama;
6. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Berasal dari Hibah dalam bentuk Kas;
7. Pemanfaatan dan Pendapatan BLUD lainnya;
8. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar