INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wall Kota padang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Padang Nomor 79 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 5), maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 21) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 40A) perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Nomor 79 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 119 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG NILAl PEROLEHAN AIR TANAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
PasalI
1. Ketentuan ayat (1) huruf b, c, d, dan e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 (1) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan se bagai berikut:
a. kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, terdiri dari:
1. pemasok air baku;
2. perusahaan air minum;
3. industri air minum dalam kemasan;
4. pabrik es kristal;
atau 5. pabrik minuman olahan.
b. kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalamjumlah besar, meliputi:
1. industri teksti1;
2. pabrik makanan olahan;
3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;
4. pabrik kimia;
5. industri farmasi;
6. readymix/pengolahan bubur beton;
7. mall/supermarket/mini market/swalayan;
atau 8. tempat pemotongan hewan.
c. kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi:
1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;
2. usaha persewaan jasa kantor;
3. apartemen;
4. pabrik es skala kecil;
5. agro industri;
6. peternakan non rakyat;
7. waterboom/pemandian;
8. industri pengolahan logam. 9. perbankan;
10. dealer alat berat/rnobil/rnotor:
11. bengkel/service;
12. universitas/sekolah/Iembaga pendidikan;
13. gedung pertemuan;
14. laundry;
atau 15. pabrik pengolahan karet .
d. kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:
1. losmen/pondokan/penginapan/kost/rumah sewa;
2. tempat hiburan;
3. restoran;
4. gudang pendingin;
5. pabrik mesin elektronik;
6. pencucian kendaraan bermotor;
7. perkantoran/perusahaan;
8. ealorr/piiat/reflexy/barber shop;
atau 9. gudang.
e. kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi:
1. usaha kecil skala rumah tangga;
2. hotel non-bintang;
3. rumah makan;
4. rumah sakit;
5. klinik/balai pengobatany praktek dokter/bidan;
atau 6. laboratorium. (2) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal8 (1) Penghitungan HDA diperoleh dengan rumus berikut:
HDA = HAB x FNA
(2) Penghitungan NPA diperoleh dengan rumus berikut:
NPA = (Volume pengambilan) x HDA
(3) Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) terutang diperoleh dengan rumus berikut:
BPPAT= 10% x NPA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 79 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.