INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota padang Panjang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah selesainya pembangunan Pasar Pusat Kota Padang Panjang, perlu ditetapkan peraturan penataan pedagang yang akan menempati kios dan los sehingga terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi pedagang serta pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang.
Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang
Tentang
Perwali Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota padang Panjang
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
25 Januari 2018
Berlaku Tanggal
25 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.