Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota padang Panjang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
20

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2010

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.padangpanjang.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota padang Panjamg

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah, perlu adanya pedoman penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
  2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah, perlu penyeragaman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2010
  14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 16 tahun 2010
  15. Peraturan Daerah kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2010
  16. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2010
  17. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010
  18. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2010
  19. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2009

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naskah Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas Bab VI Stempel Bab VII Kop Naskah Dinas Bab VIII Sampul Naskah Dinas Bab IX Papan Nama Bab X Ketentuan Lain Bab XI Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
20 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota padang Panjamg

Ditetapkan Tanggal
30 November 2010

Diundangkan Tanggal
30 November 2010

Berlaku Tanggal
30 November 2010

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2010 No. 21 Seri E.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar