Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Medis Tenga Penyidik Investigator Korban Terpapar Covid-19 Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Kota padang Panjang Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
30

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Medis Tenga Penyidik Investigator Korban Terpapar Covid-19 Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Kota padang Panjang Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.padangpanjang.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/medis. Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar Covid-19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota padang Panjang Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di lingkungan pemda, perlu menetapkan Perwako tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
  6. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2019,
  7. Perwako Padang Panjang Nomor 69 Tahun 2019,
  8. Perwako Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020

Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020 adalah satuan biaya berupa indeks besaran insentif/honor yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar COVID 19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi COVID 19 di Kota Padang Panjang Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
30 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/medis. Tenaga Penyidik (Investigator) Korban Terpapar Covid-19, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya yang Terlibat dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota padang Panjang Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2020

Berlaku Tanggal
03 Juli 2020

Sumber
BD Kota Padang Panjang tahun 2020 No. 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar