INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Tokoh Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan penyelenggara pemerintahan di daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, perlu diberikan penghargaan kepada masyarakat;
- bahwa agar dalam pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat tersebut berjalan dengan jelas, transparan, efektif, perlu diatur penyelenggaraannya;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum ketentuan penyelanggaraan penghargaan tokoh masyarakat, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghargaan Tokoh Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bidang Penghargaan Bab III Persyaratan Tokoh Masyarakat Bab IV Tata Cara Penilaian Bab V Bentuk Penghargaan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang
Tentang
Perwali Tentang Penghargaan Tokoh Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
05 November 2018
Diundangkan Tanggal
05 November 2018
Berlaku Tanggal
05 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 33
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.