Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.padangpanjang.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi keluarga penerima manfaat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan;
  2. bahwa program bantuan pangan non tunai merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah;
  3. bahwa penyaluran bantuan pangan non tunai dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi dan satuan kerja perangkat daerah serta pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat memenuhi target, untuk itu perlu diatur mengenai petunjuk teknisnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, hurufb dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019;

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002,
  7. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009,
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010,
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, Keputusan Menteri Sosial Nomor 4/HUK/2018.

Peraturan walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019, dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM 2. BANTUAN PANGAN NON TUNAI 3. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2019

Berlaku Tanggal
18 Februari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar