Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembelian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pembelian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.padangpanjang.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Th 1956,
  2. Undang-Undang No 4 Th 1984,
  3. Undang-Undang No 17 Th 2003,
  4. Undang-Undang No 1 Th 2004,
  5. Undang-Undang No 15 Th 2004,
  6. Undang-Undang No 33 Th 2004,
  7. Undang-Undang No 40 Th 2004,
  8. Undang-Undang No 24 Th 2007,
  9. Undang-Undang No 11 Th 2009,
  10. Undang-Undang No 36 Th 2009,
  11. Undang-Undang No 17 Th 2013,
  12. Undang-Undang No 23 Th 2014,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2019,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Th 2008,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Th 2010,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Th 2016,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Th 2020,
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Th 2011,
  20. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No 8 Th 2008

Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan BTT, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2020

Berlaku Tanggal
24 Maret 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar