INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Pemberian Upah/gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota padang Panjang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/gaji dan honorarium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjanbahwa dalam pemberian upah/gaji dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar biaya dalam pemberian upah/gaji dan honorarium tersebut.
Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Perwako Padang Panjang Nomor 25 Tahun 2013
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang
Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Pemberian Upah/gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota padang Panjang
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
11 Maret 2022
Berlaku Tanggal
11 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.