INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Penghubungan Kota Pagar Alam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kernenterian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah, pada tanggal 5 November 2016 untuk menjadi pedoman bagi instansi penyelenggara urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Bidang Perhubungan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Permenhub Nomor PM 139 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini antara lain mengatur ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi Dinas Perhubungan, penjabaran tugas pokok dan fungsi, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Kelompokjabatan fungsional , Pembentukan UPTD,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.