INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara/daerah, maka perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perwali Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, PNS, PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.