INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Batas Calon Desa Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kota Pagar Alam terhadap batas wilayah Pemerintahan Desa, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas Calon Desa Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PERMENDAGRI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, batas desa pagar wangi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.