INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Rumah Sakit Daerah Basemah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 35 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum. berdasarkan tata tertib penilaian tim penilai Sadan Layanan Umum Oaerah yang telah ditetapkan dengan keputusan Walikota No 269 tahun 2011 tentang penunjukan tim penilai pola pengelolaan keuahgan badan layanan umum daerah (PPK- BLUO) di Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam bahwa RSD Besemah telah memenuhi syarat untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK- BLUO) penuh.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 35 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum dalam Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keppres Nomor 80 Tahun 2003
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.0212006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 02 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Peraturan ini mengatur tentang penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah di rumah sakit daerah besemah kota pagar alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, dewan pengawas, remunerasi dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 35 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.