Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Daerah Besemah (Hospital By Laws)

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Fungsi rumah sakit adalah unik dan berbeda dengan fungsi kebanyakan institusi lain oleh karenanya perlu dituangkan suatu peraturan internal rumah sakit bertujuan mengatur fungsi, kewenangan, hubungan fungsional dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit, direktur rumah sakit. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987
  6. Keppres Nomor 40 Tahun 2001
  7. Kepmendagri Nomor 2 Tahun 2002
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
pendahuluan, jati diri, maksud dan tujuan, landasan hukum menyusun PIPRS, azas dan tujuan pokok, visi dan misi, fungsi dan kegiatan, pengorganisasian, manajeman RS, direktur, komite klinik, sanksi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
5 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perwali Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Daerah Besemah (Hospital By Laws)

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2008

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2008

Berlaku Tanggal
28 Mei 2008

Sumber
BD.2008/No.5.Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar