Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan tidak memenuhi salah satu kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis

Dasar hukum Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1965
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016
  7. Peraturan Walikota Palangka Raya No 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Walikota Palangka Raya No 47 Tahun 2016
  9. Peraturan Walikota Palangka Raya No 25 Tahun 2017

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2019

Berlaku Tanggal
06 Februari 2019

Sumber
BD.2019/3

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, Pasal 2 ayat (2) huruf c; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
  2. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar