Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya

Dasar hukum Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019
  8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019

Susunan organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Tipe B, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
d. Asisten Administrasi Umum;
e. Kelompok Jabatan Fungsional, dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
33 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019

Berlaku Tanggal
23 Desember 2019

Sumber
BD.2019/33

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar