Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya

Dasar hukum Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019
  7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019

Susunan organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perumahan dan Permukiman;
d. Bidang Pertanahan;
e. Bidang Penataan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau;
f. Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU);
g. Kelompok Jabatan Fungsional, dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
39 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019

Berlaku Tanggal
23 Desember 2019

Sumber
BD.2019/39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar