Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Dasar hukum Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  9. Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
  11. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun 2019

Susunan Organisasi UPTD Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kata Palangka Raya sebagai berikut:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelornpok Jabatan Pelaksana, dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
45 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar