Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang­
  2. Undangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  3. Undang0 Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KEDUDUKAN;
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI URAIAN TUGAS;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2019

Berlaku Tanggal
06 Februari 2019

Sumber
BD.2019/5

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar