Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual.

Dasar hukum Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
  11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 April 2021

Diundangkan Tanggal
09 April 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
BD.2021/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar