INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
