INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
Dasar hukum Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ditetapkan dengan tipe A, terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Anggaran;
d. Bidang Perbendaharaan;
e. Bidang Akuntansi;
f. Bidang Pengelolaan Aset;
g. Kelompok Jabatan Fungsional, dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.