INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Palembang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 04 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah Kota Palembang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa dalam rangka efektifitas pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemrintah Kota Palembang, maka peraturan Walikota Palemban tentang Laporan HArta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 04 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 TAhun 1959;
- Undang-Undang Nomor 31 TAhun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Palembang
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 04 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.