INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah di Kecamatan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pajak daerah, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Pendapatan Daerah di Kecamatan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 11 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Kepmenkeu Nomor 1005/KMK/04/1985
- Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perwali Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan UPTD Pendapatan Dearah di Kecamatan
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 11 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.