INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 78 Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pajak daerah, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial pada tingkat operasional serta dalam upaua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTD Panti Sosial. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Kepwali Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.