Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penentuan Harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak ekonomis, berdaya guna dan lebih menguntungkan daerah apabila dilaksanakan penjualan perlu dibuat pedoman penentuan harga minimal penjualan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  11. Peraturan Walikota No
  12. a Tahun 2013.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
penetapan Pedoman Penentuan harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
13 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Penentuan Harga Minimal Penjualan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

Ditetapkan Tanggal
24 April 2013

Diundangkan Tanggal
24 April 2013

Berlaku Tanggal
24 April 2013

Sumber
BD.2013/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar