Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Atas Objek Pajak Dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai Dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang dan sejalan dengan perkembangan dan pembangunan di Kota Palembang yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pajak daerah, perlu melakukan penyesuaian Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 serta dalam upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah, perlu memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas objek pajak dengan nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000, -(tiga ratus ribu rupiah).

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  5. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018
  6. Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2016
  7. Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2019

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan klasifikasi dan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan, besaran ketetapan minimal (PBB) perkotaan, dan pembebasan PBB perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
18 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Atas Objek Pajak Dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai Dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2019

Berlaku Tanggal
25 Februari 2019

Sumber
BD.2019/NO.18

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
  2. Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar