Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penetapan Instansi Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan Pasal 184 Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan perwako tentang penetapan instansi pelaksana Perda tersebut.

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  5. PermenPUPR Nomor 05/PRT/M/2016
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penetapan instansi pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Memerintahkan kepada Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk melaksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
21 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Instansi Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2017

Berlaku Tanggal
02 Mei 2017

Sumber
LD.2017/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar