INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pembinaan pengembangan usaha perdagangan dan kelancaran distribusi barang dalam Kota Palembang, sejalan dengan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggara sehingga terciptanya tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan antara produsen, pemasok dan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta konsumen. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: BRO tahun 1934
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007
- Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko modern, jenis dan kewenangan penerbitan ijin, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
