Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.

Peraturan ini mencakup:
Ketentuan Umum;
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
25 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang

Ditetapkan Tanggal
14 September 2021

Diundangkan Tanggal
14 September 2021

Berlaku Tanggal
14 September 2021

Sumber
BD.2021/No.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar