Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, keluhan saran dan masukan atas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan publik secara mudah, cepat dan tepat, perlu di bentuk satu unit layanan pengaduan masyarakat

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 28 Tahumn 1959
  2. Undang-Undang nO 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang No 14 Tahun 2008
  5. Undang-Undang nO 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009
  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008

Materi pokok:
Kedududkan ,ruang lingkup dan tugas ULPM , Pengangkatan Perangkat ULPM,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
27 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.27

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar