Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan motivasi kinerja dalam pengelolaan perusahaan menuju profesionalisasi kepengurusan PDAM Tirta Musi Palembang, perlu merubah dan meninjau kembali Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang, untuk disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini. Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 23 Perda Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Musi Palembang;
  2. bahwa penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka perlu menetapkan besaran penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang.

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Nomor 1/Perda/Huk/1976
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
30 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2013

Berlaku Tanggal
10 Juli 2013

Sumber
BD.2013/NO.30

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar